Total Tayangan Halaman

Rabu, 23 Maret 2011

LYLA_Detik terakhir

Usap air matamu
Dekap erat tubuhku
Tatap aku sepuas hatimu

Nikmati detik demi detik
yang mungkin kita tak bisa rasakan lagi
Hirup aroma tubuhku
yang mungkin tak bisa lagi tenangkan gundahmu
Gundahmu...

Nyanyikan lagu indah
Sebelum ku pergi dan mungkin tak kembali
Nyanyikan lagu indah
Tuk melepasku pergi dan tak kembali

Nikmati detik demi detik
yang mungkin kita tak bisa rasakan lagi
Hirup aroma tubuhku
yang mungkin tak bisa lagi tenangkan gundahmu
(From: http://www.elyrics.net/read/l/lyla-band-lyrics/detik-terakhir-lyrics.html)
Gundahmu...

Nyanyikan lagu indah
Sebelum ku pergi dan mungkin tak kembali
Nyanyikan lagu indah
Tuk melepasku pergi dan tak kembali

Nyanyikan lagu indah
Sebelum ku pergi dan mungkin tak kembali
Nyanyikan lagu indah
Tuk melepasku pergi ...
Ku pergi...
Nyanyikan lagu indah
Sebelum ku pergi dan mungkin tak kembali
(Mungkinkah aku kembali)
Nyanyikan lagu indah
Tuk melepasku pergi dan tak kembali

Rabu, 16 Maret 2011

LYLA-Magic

kau hanya tersenyum, aku terpikat
kau hanya berkedip, aku terpesona
saat kau bicara aku tak kuasa
mendengar suaramu

* semua yang kau lakukan is magic
semua yang kau berikan is magic
semua yang kau lakukan is magic
semua yang kau berikan is magic
bagiku kau yang terindah

maha karya Tuhan menciptakanmu
begitu indahnya makhluk sepertimu
saat kau bicara aku tak kuasa
mendengar suaramu

repeat *

semua yang kau lakukan is magic, is magic

semua yang kau lakukan is magic
semua yang kau berikan is magic
semua yang kau lakukan is magic
semua yang kau berikan is magic ooow
is magic aha aha aha is magic

Senin, 14 Maret 2011

Avril Lavigne - When You're Gone (Album The Best Damn Thing)


I always needed time on my own
I never thought I'd need you there when I cry
And the days feel like years when I'm alone
And the bed where you lie
is made up on your side

When you walk away
I count the steps that you take
Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
All the words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

I've never felt this way before
Everything that I do
Reminds me of you
And the clothes you left
they lie on my floor
And they smell just like you
I love the things that you do

When you walk away
I count the steps that you take


Do you see how much I need you right now?

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
And when you're gone
The words I need to hear to always get me through the day
And make it OK
I miss you

We were made for each other
Out here forever
I know we were
Yeah Yeah

All I ever wanted was for you to know
Everything I do I give my heart and soul
I can hardly breathe, I need to feel you here with me
Yeah

When you're gone
The pieces of my heart are missing you
When you're gone
The face I came to know is missing too
When you're gone
The words I need to hear will always get me through the day
And make it OK
I miss you

ada Pembobotan dalam Kelulusan Siswa



KONTROVERSI kebijakan Mendiknas tentang UN pada tahun-tahun lalu dan tahun ini nampaknya masih akan terus berlanjut. Hal yang masih diperdebatkan, yang menimbulkan pro dan kontra, ternyata masih di seputar “Apakah UN menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa?”. Bagi yang pro dengan UN, terutama di jajaran Depdiknas atau Dinas Pendidikan, tentu jawaban tidak. UN bukan satu-satunya persyaratan kelulusan siswa. Ada beberapa persyaratan kelulusan siswa. Sedangkan bagi yang kontra, tetap menganggap UN dijadikan satu-satunya penentu (determinan), prasyarat utama kelulusan siswa. Sehingga hak guru diabaikan, HAM (hak asasi murid) dilupakan, karena UN bisa memveto kelulusan siswa.

Untuk memperjelas – dan mungkin memperpanjang – pro dan kontra tentang UN, ada baiknya kita mempelajari beberapa peraturan perundangan terkait dengan UN tersebut.  Dalam PP No. 19 Tahun 2005 pasal 72 ayat (1) disebutkan (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah :
  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
  4. lulus Ujian Nasional.
Untuk SMK, masih ditambah persyaratan nilai mata ujian kompetensi  keahlian rata-rata 7,00.
Jadi, begitu banyak persyaratan untuk bisa lulus SMP/MTs dan SMA/MA/SMK menurut pasal 72 tersebut, kata yang pro UN. Lalu apanya yang salah? Peraturan sudah begitu jelas: sekurang-kurangnya ada 4 persyaratan lulus sekolah!

Syarat 1 : siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran. Artinya siswa sekolah beneran, tidak fiktif, dan mengikuti kegiatan belajar dalam kurun waktu yang ditentukan. Kalau bersekolah di SMP atau SMA ya 3 tahun gitu lhoh. Tidak mungkin seseorang yang hanya 7 bulan atau 1 tahun bersekolah, lalu dapat ijazah SMP atau SMA – seperti yang terjadi pada PTS, Perguruan Tinggi Siluman, yang mengiming-iming guru (berijasah D1, D2, D3) untuk mengikuti kuliah kualifikasi ke S1 dengan sistem kilat khusus, yang banyak ditawarkan di Kaltim oleh PTS dari dalam dan luar Kaltim.

Syarat 2: memperoleh nilai hasil belajar minimal baik pada seluruh matapelajaran non-UN (pendidikan agama, PKN, Seni Budaya, dan Penjas-Orkes). Nilai minimal baik itu berapa sih? Enam, tujuh, atau delapan? Kalau dalam buku rapor siswa, nilai 6 itu cukup; nilai 7 lebih dari cukup; dan nilai 8 baik; 9 sangat baik, serta 10 istimewa. Sementara nilai 5 adalah kurang, 4 sangat kurang, 3, 2, 1 adalah …? (Apakah ada guru yang pernah memberikan nilai 3, 2, 1 dalam rapor siswanya selama ini? ). Di sini guru atau pendidik memiliki peran yang besar dalam menentukan (sebagian) kelulusan siswanya.

Syarat 3 : lulus ujian sekolah (dengan nilai 6, barangkali) untuk matapelajaran kelompok IPTEK : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, TIK, dan lain-lain.  Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris ada ujian praktiknya, sehingga dilakukan ujian sekolah di samping UN. Matematika hanya UN. IPA (Fisika, Kimia, Biologi). IPS (Ekonomi, Sejarah, Geografi, Sosiologi, Antropologi), TIK, bahasa asing lainnya diujikan dalam ujian sekolah – kecuali Ekonomi yang di-UN-kan di SMA jurusan IPS, dan Bahasa Asing untuk SMA Jurusan Bahasa. Ujian sekolah ini akan dilaksanakan setelah ujian nasional berakhir. Di sini sekolah atau satuan pendidikan memiliki peranan yang besar dalam menentukan kelulusan siswa-siswanya.

Syarat khusus SMK, siswa harus lulus uji kompetensi keahlian sesuai dengan jurusan atau program keahliannya, dengan nilai minimal 7,00. Dalam UN tahun 2007 ini, akan dijadikan pertimbangan kelulusan siswa SMK. Ini berbeda dengan syarat kelulusan pada UN tahun 2005/2006.

Syarat terakhir, lulus UN. Nah! Ini yang masih mengundang kontroversi itu. Bukan standar kelulusannya, nilai rata-rata tiga mata pelajaran UN 5,00 dan minimal nilai 4,25 (kriteria 1) atau ada satu mata pelajaran UN dengan nilai minimal 4,00 dan nilai dua mata pelajaran UN lain minimal 6,00 (kriteria 2). Persyaratan “Lulus UN” itulah yang mengundang masalah.

Bagaimana sekolah (satuan pendidikan) bisa menetapkan kelulusan siswanya, jika syarat 1, 2, dan 3 sudah terpenuhi, artinya siswa sudah mengikuti seluruh program, memiliki nilai baik pada kelompok mata pelajaran non-IPTEK, atau minimal nilai 6,00 pada mata pelajaran ujian sekolah, namun siswa yang bersangkutan tidak lulus UN. Apakah siswa ini bisa diluluskan oleh sekolah? Dalam PP 19/2005 pasal 72 ayat (2) disebutkan bahwa,  “Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yang dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri”.  Pertanyaan adalah, dalam kriteria BSNP atau Mendiknas itu apakah UN dijadikan sebagai kriteria  utama kelulusan siswa atau tidak? Apakah UN hanya salah satu pertimbangan dari kelulusan siswa, sehingga sekolah bisa meluluskan siswanya walaupun dia tidak lulus UN? Atau, apakah sekolah bisa tidak meluluskan siswanya, walaupun  lulus UN?
Related posts:

UNIVERSITAS BRAWIJAYA(MALANG)

 My Dear University

Foto-foto ipa 12 ipa 7

Kamis, 10 Maret 2011

sedikit ceritaku..

aku pengen banged ke batam...
mudah2 setelah aku lulus sma inbi dan aku bisa masuk ptn yg aku inginkan akubisa kesana..
aku kangen banged sama tmn2 dsna